MK Terima Gugatan

MK Terima Gugatan Delpedro Soal Pasal Berita Bohong

MK Terima Gugatan Yang Di Ajukan Oleh Delpedro Terhadap Pasal-Pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, khususnya yang berkaitan dengan penghasutan dan berita bohong. Langkah ini menandai babak penting dalam peninjauan undang-undang yang menuai kontroversi sejak di sahkan.

MK Terima Gugatan Delpedro: Sorotan Terhadap KUHP Baru

Delpedro, yang di kenal sebagai aktivis hukum dan pegiat hak sipil, mengajukan permohonan uji materi ke MK pada awal Februari 2026. Dalam gugatannya, ia menyoroti pasal-pasal yang di anggap membatasi kebebasan berpendapat dan berpotensi di salahgunakan untuk mengekang kritik terhadap pemerintah.

Menurut Delpedro, pasal penghasutan dan berita bohong dalam KUHP baru memiliki definisi yang samar dan multitafsir, sehingga berisiko menimbulkan penafsiran subjektif aparat penegak hukum. Hal ini, kata dia, dapat mengancam kebebasan sipil dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

“KUHP baru seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat untuk membungkam suara kritis,” ujar Delpedro dalam konferensi persnya.

Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan

Pada Rabu (6/3/2026), MK mengumumkan bahwa gugatan Delpedro telah dinyatakan lengkap secara formil dan layak untuk di dengar. Keputusan ini menandai di mulainya proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan bukti, argumentasi hukum, dan kemungkinan sidang publik.

Ketua MK, dalam keterangan pers singkat, menyatakan bahwa pengajuan ini akan di tangani secara adil, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan di terimanya gugatan, masyarakat kini menantikan keputusan yang berpotensi memengaruhi implementasi KUHP baru di seluruh Indonesia.

Dampak terhadap Kebebasan Sipil

KUHP baru, yang mulai di sahkan pada tahun 2025, memang menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, dan lembaga hak asasi manusia. Banyak pihak menilai pasal penghasutan dan berita bohong terlalu luas sehingga mudah digunakan untuk kriminalisasi terhadap kritik politik atau laporan investigasi.

Delpedro menegaskan bahwa perlindungan kebebasan berpendapat merupakan pilar demokrasi. Dengan adanya gugatan ini, ia berharap MK akan meninjau kembali pasal-pasal yang di nilai problematis, sehingga tidak ada warga negara yang terjerat hukuman karena menyampaikan pendapat sah atau laporan fakta.

Dukungan Publik dan Respons Masyarakat

Sejak pengumuman gugatan, banyak kelompok masyarakat sipil menyatakan dukungan terhadap langkah Delpedro. Beberapa organisasi advokasi hukum menilai ini sebagai upaya penting untuk memastikan KUHP baru tidak melanggar hak konstitusional warga negara.

Selain itu, publik juga memantau dengan seksama perkembangan kasus ini melalui media sosial dan platform berita daring. Diskusi terkait keberlangsungan pasal penghasutan dan berita bohong menjadi topik hangat yang memicu perdebatan nasional.

Proses Hukum yang Akan Di Jalani

Setelah di terimanya gugatan, MK akan melakukan beberapa tahap pemeriksaan, antara lain:

  1. Pemeriksaan Formil dan Materil – Memastikan gugatan sah secara hukum dan memiliki dasar konstitusional.
  2. Sidang Pendahuluan – Pemohon dan pihak terkait akan mengemukakan argumentasi mereka.
  3. Pemeriksaan Bukti dan Ahli – MK dapat menghadirkan ahli hukum, akademisi, dan saksi untuk memberikan pandangan hukum.
  4. Putusan MK – Keputusan akhir dapat berupa menerima gugatan, menolak, atau mengabulkan sebagian.

Namun proses ini di prediksi memakan waktu beberapa bulan, mengingat kompleksitas isu yang berkaitan dengan hak sipil dan kepentingan publik.

Kesimpulan

Gugatan Delpedro terhadap pasal penghasutan dan berita bohong dalam KUHP baru menandai momen penting dalam sejarah hukum Indonesia. Maka dengan di terimanya gugatan oleh MK, masyarakat dan pengamat hukum menaruh harapan besar agar keputusan yang di ambil mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil.

Langkah ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah dan DPR untuk lebih berhati-hati dalam menyusun undang-undang yang berimplikasi langsung pada hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat. Keputusan MK nantinya akan menjadi acuan penting bagi implementasi KUHP baru dan praktik hukum di Indonesia.