
Motif Dendam Pribadi, Pelaku Bunuh Ayah Dan Balita Di NTT
Motif Dendam Pribadi, Tragedi Berdarah Mengguncang Wilayah Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT). Seorang ayah bersama anak balitanya menjadi korban pembunuhan sadis yang di duga di picu dendam pribadi. Peristiwa memilukan tersebut membuat warga sekitar syok sekaligus geram atas aksi brutal para pelaku. Korban di ketahui merupakan seorang pria berinisial MSD (42) dan anaknya yang masih berusia dua tahun. Keduanya di temukan tewas di Kampung Wacubakul, Desa Maderi, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Sumba Tengah. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait insiden tragis itu.
Kronologi Pembunuhan Sadis Di Sumba Tengah
Peristiwa berdarah itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 23.55 Wita. Berdasarkan keterangan awal dari kepolisian, warga sekitar sempat mendengar teriakan minta tolong sebelum akhirnya mengetahui adanya penyerangan brutal terhadap korban. Menurut informasi yang di himpun, kedua pelaku mendatangi lokasi dengan membawa senjata tajam. Mereka kemudian menyerang korban secara membabi buta hingga menyebabkan ayah dan anak tersebut meninggal dunia di tempat kejadian.
Sejumlah saksi mengaku melihat dua orang dengan penutup wajah berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung. Polisi yang menerima laporan langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. Peristiwa tersebut sontak membuat warga sekitar panik dan berkumpul di lokasi kejadian. Banyak warga tidak menyangka aksi keji seperti itu bisa terjadi di lingkungan mereka.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam
Usai melakukan penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku pembunuhan. Keduanya di ketahui sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya setelah melakukan aksi tersebut. Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali mengatakan tim gabungan dari Satreskrim dan Satintelkam langsung di terjunkan untuk mengejar pelaku. Hasilnya, kedua pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari satu hari.
Dua pelaku masing-masing berinisial DLJ (47) dan PLP (32). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang di duga di gunakan saat melakukan pembunuhan terhadap korban. Saat ini, kedua pelaku telah di amankan di Mapolres Sumba Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami berbagai kemungkinan terkait latar belakang pembunuhan tersebut.
Motif Dendam Pribadi Jadi Pemicu
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga kuat aksi pembunuhan itu di latarbelakangi dendam pribadi antara pelaku dan korban. Meski demikian, aparat belum membeberkan secara rinci persoalan yang memicu dendam tersebut. Kapolres Sumba Barat menyebutkan bahwa sementara ini penyidik masih fokus mendalami keterangan para pelaku dan saksi guna mengungkap motif sebenarnya di balik pembunuhan sadis itu.
“Kasus ini sementara di duga di picu dendam pribadi,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya. Motif dendam pribadi yang berujung hilangnya nyawa dua orang, termasuk seorang balita, membuat banyak pihak mengecam tindakan para pelaku. Warga berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatannya.
Warga Trauma dan Minta Keamanan Di tingkatkan
Pasca kejadian tersebut, suasana di lokasi kejadian masih di penuhi rasa duka dan trauma. Warga mengaku takut setelah mengetahui adanya aksi pembunuhan sadis yang menewaskan ayah dan anak dalam satu waktu. Tokoh masyarakat setempat meminta aparat keamanan meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Selain itu, warga juga berharap proses hukum terhadap pelaku di lakukan secara transparan.
Polisi Dalami Keterangan Pelaku
Hingga kini penyidik masih terus memeriksa kedua pelaku untuk mengetahui detail perencanaan dan motif utama pembunuhan tersebut. Polisi juga mendalami apakah aksi itu dilakukan secara spontan atau sudah direncanakan sebelumnya. Selain memeriksa pelaku, polisi turut meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar dalam proses hukum lebih lanjut.